Serang, IDN Times – Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan peraturan tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten.
Dalam Kepgub tersebut, Wahidin juga mengatur batasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Kapasitas siswa yang mengikuti PTM dalam satu ruang kelas dikurangi hanya 25 persen, dimana sebelumnya sebesar 50 persen.