Kantor PLN Indonesia Power (IP). (dok. PLN IP)
Sementara saat dikonfirmasi temuan tersebut, PLN Indonesia Power menyatakan bahwa rilis tersebut tak berdasar. General Manager PLN Indonesia Power Suralaya PGU, Irwan Edi Syahputra Lubis menyatakan, pihaknya sebagai salah satu Sub Holding PLN, mendukung penuh langkah pemerintah dalam menekan polusi udara.
"Untuk sektor kelistrikan, PLN IP telah menerapkan berbagai teknologi ramah lingkungan guna menekan emisi dari pembangkit listrik berbasis batubara," kata Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (18/9/2023).
Dalam mengoperasikan pembangkit, kata Irwan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip Enviromental, Social and Governance (ESG) sehingga sangat memperhatikan emisi gas buang dari pembangkit.
"Operasional PLTU PLN IP telah dilengkapi dengan teknologi ramah lingkungan termutakhir, yakni Electrostatic Precipitator (ESP) dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk memastikan emisi gas buang dari operasional pembangkitan ditekan semaksimal mungkin," ungkapnya.
Irwan menyatakan, CEMS merupakan teknologi yang digunakan untuk memantau emisi pembangkit secara terus menerus. Sehingga emisi yang keluar dari cerobong dapat dipantau secara real time dan dipastikan tidak melebihi baku mutu udara ambien yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Di kawasan Jabodetabek, seluruh pembangkit PLN IP mulai dari PLTU Suralaya 1-7, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTGU Priok, PLTU Labuan, PLTU Lontar, dan PLTU Suralaya 8 telah dilengkapi CEMS," kata dia.
Sementara, lanjutnya, ESP merupakan teknologi ramah lingkungan pada PLTU yang berfungsi untuk menangkap debu dari emisi gas buang yang didesain mampu menyaring dan menangkap debu dengan ukuran sangat kecil--yakni kurang dari 2 micrometer--hingga 99,9 persen, serta teknologi ramah lingkungan pengendali polutan lainnya NOx dan SOx.
Seluruh pembangkit PLN IP yang ada di sekitar Jabodetabek telah memakai teknologi ESP, yaitu PLTU Suralaya 1 sampai 7, PLTU Lontar, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Labuan dan PLTU Suralaya 8.
Irwan menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik sebesar 550mg/Nm3 untuk parameter SO2 dan NOx serta 100mg/Nm3 untuk parameter partikulat pada PLTU Batubara sedangkan untuk PLTGU (Gas) 150mg/Nm3 untuk parameter SO2, 400 mg/Nm3 untuk parameter NOx dan 30mg/Nm3 untuk parameter partikulat.
Kata Irwan, hasil Monitoring CEMS dari parameter SO2, NOx, PM dan Hg pembangkit-pembangkit yang dioperasikan PLN IP berada di bawah Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan Kementerian LHK terkait Baku Mutu Emisi Pembangkit Tenaga Listrik.
"Karena keberhasilan mengendalikan dalam pengelolaan lingkungan, termasuk dalam mengendalikan emisi di unit pembangkit, Pembangkit PLN Indonesia Power penerima proper emas dari Kementerian LHK yang merupakan penghargaan tertinggi dalam manajemen pengelolaan lingkungan dari tahun ke tahun," ungkapnya.
Seperti, lanjutnya pada 2022, ada 9 penghargaan proper emas diantaranya PLTU yang berada di sekitar Jakarta, yaitu PLTU Suralaya 1-7, PLTU Banten 1 Suralaya, PLTU Lontar dan PLTU Pelabuhan Ratu.