Serang, IDN Times - Polda Banten mengungkap dugaan kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dari mencurangi takaran BBM itu, pemilik sebuah SPBU mengeruk keuntungan hingga Rp7 miliar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, stasiun pengisian bahan bakar yang menjadi tempat perkara adalah SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam ekspose kasus pada Rabu (22/6/2022), Shinto mengungkap, ada dua tersangka dalam kasus ini. “BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto, seperti dikutip dari keterangan pers.