Serang, IDN Times - Sungguh beruntung nasib seorang pria asal Kragilan, Kabupaten Serang bernama Samudi. Meski berbuat kriminal, namun dia tak mendapat hukuman.
Samudi dinyatakan bebas, padahal ia ditangkap karena melakukan pencurian dua handphone (HP) dan tabung gas elpiji tetangga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Samudi setelah mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.