Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan (Freepik)
Ilustrasi kekerasan (Freepik)

Intinya sih...

  • Pelaku tertangkap tangan saat mencuri buah pisang

  • Pelaku sudah babak belur saat diserahkan ke polisi

  • Kasus itu kemudian diselesaikan musyawarah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial TM (50) asal Kampung Kopi, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, dihajar warga hingga babak belur, setelah tertangkap tangan mencuri enam tandan pisang milik warga.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Salinggara, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin malam (22/9/2025).

1. Pelaku tertangkap tangan saat mencuri buah pisang

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Maulani membenarkan adanya peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Taktakan tersebut pada pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap warga sekitar, saat mencuri buah pisang.

"Tertangkap tangan oleh warga saat mencuri," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

2. Pelaku sudah babak belur saat diserahkan ke polisi

Ilustrasi kantor polisi (tribratanews.polresprobolinggo.info)

Raden menerangkan saat diamankan oleh warga setempat, TM diduga jadi bulan-bulanan warga. Sebab, saat diserahkan pelaku sudah dalam kondisi babak belur, luka pada wajahnya. "Pelaku diamankan warga dalam kondisi luka," terangnya.

Selain mengamankan TM, Raden menerangkan, penyidik Polsek Taktakan juga sempat menyita barang bukti berupa enam tandan pisang, sebilah pisau, satu unit handphone, serta motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku. “Pelaku sempat kami bawa ke RS Fatimah untuk mendapatkan perawatan," katanya.

3. Kasus itu kemudian diselesaikan musyawarah

Dalam kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 ribu. Namun kasus pencurian ringan ini tidak berlanjut ke proses hukum setelah ada musyawarah. "Pihak keluarga pelaku, dan korban sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," tegasnya.

Raden menambahkan dalam musyawarah yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, keluarga pelaku bersedia mengganti kerugian korhan sebesar Rp1 juta. "Dan kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team