Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dalam 3 Hari Operasi, 21 Pelanggar PSBB Tangerang Reaktif COVID-19

Pelanggaran PSBB di Tangerang (Antaranews)
Pelanggaran PSBB di Tangerang (Antaranews)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang mencatat selama kurun waktu tanggal 14-16 Mei, ada 2.146 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari hasil operasi itu, sebanyak 1.738 orang kemudia disanksi untuk mengikuti rapid test. 

Hasilnya, 21 orang dengan hasil reaktif alias terindikasi terinfeksi COVID-19 sehingga perlu pemeriksaan lanjutan. Sedangkan untuk sanksi sosial telah diberikan kepada sebanyak 351 orang dari enam kecamatan.

1. Masyarakat harus waspada bahwa ada orang yang statusnya OTG

Ilustrasi masker (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi masker (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang terus mengevaluasi pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan dan protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya. 

Hingga hari ke lima pemberlakuan sanksi bagi pelanggar, masih ditemui sejumlah masyarakat yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker.

"Pada tiga hari pertama masyarakat yang melanggar kita langsung lakukan rapid test. Hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil tesnya reaktif," ungkap Arief saat meninjau lokasi penindakan pelanggar PSBB di kantor Kecamatan Pinang, seperti dikutip dari Antara (19/5).

"Masyarakat harus waspada bahwa ada orang yang statusnya OTG dan bisa jadi carrier," ujarnya.

2. Sebelumnya ada lima orang pelanggar dinyatakan positif COVID-19

Rapid test COVID-19 oleh Dinkes Kulon Progo kepada pedagang pasar, pegawai swalayan. IDN Times/Istimewa
Rapid test COVID-19 oleh Dinkes Kulon Progo kepada pedagang pasar, pegawai swalayan. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya diberitakan, lima orang warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang yang dikenakan sanksi rapid test dinyatakan reaktiv atau positif COVID-19.

"Hari ini lima orang yang dinyatakan positif dari hasil rapid testnya, kelimanya sudah diisolasi," kata Arief pada Jumat pekan lalu (15/5).

3. Pemkot akan berikan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB. Apa saja?

Walikota Malang, Sutiaji (bermasker hitam) didampingi pejabat Pemkot Malang saat meninjau rapid test yang dilakukan di salah satu pasar di Kota Malang. Malang Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberlakukan PSBB. Dok/ Humas Pemkot Malang
Walikota Malang, Sutiaji (bermasker hitam) didampingi pejabat Pemkot Malang saat meninjau rapid test yang dilakukan di salah satu pasar di Kota Malang. Malang Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberlakukan PSBB. Dok/ Humas Pemkot Malang

Wali Kota menegaskan Pemkot Tangerang akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Dia berharap, sanksi sosial yang diberikan bisa membuat masyarakat jera dan kemudian sadar pentingnya menggunakan masker.

"Sanksi sosial yang diberikan, misalnya, menyapu jalan atau fasilitas umum," kata dia. 

4. Arief minta masyarakat disiplin di tengah pandemik COVID-19

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Arief juga meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran COVID-19. 

"Kalau semua disiplin dan tertib saya yakin pandemi ini akan segera berakhir. Kita kendalikan sama-sama, mudah-mudahan kita bisa lebaran dan beraktifitas seperti biasa," kata Arief. 

5. Pelanggar PSBB wajib jalani rapid test!

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Dok. Diskominfotik Jakarta Pusat)
Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Dok. Diskominfotik Jakarta Pusat)

Sebelumnya, Pemkot Tangerang mulai memberlakukan sanksi rapid test bagi pelanggar PSBB. Pelanggaran itu seperti tidak mengenakan masker, berboncengan sepeda motor tanpa satu arah atau alamat, hingga berkerumun. Rapid test itu berlangsung di kantor-kantor kecamatan.

Seperti di Kecamatan Karawaci. Pelanggar PSBB di wilayah Kecamatan Karawaci berjumlah 50 orang. Para pelanggar pun langsung disanksi petugas untuk menjalani rapid test COVID-19 di kantor Kecamatan Karawaci, Jalan Proklamasi, Cimone, Kota Tangerang.

"Ada 50 pelanggar di wilayah kami," ujar Tihar Sopian, Camat Karawaci saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us