Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang mencatat selama kurun waktu tanggal 14-16 Mei, ada 2.146 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari hasil operasi itu, sebanyak 1.738 orang kemudia disanksi untuk mengikuti rapid test.
Hasilnya, 21 orang dengan hasil reaktif alias terindikasi terinfeksi COVID-19 sehingga perlu pemeriksaan lanjutan. Sedangkan untuk sanksi sosial telah diberikan kepada sebanyak 351 orang dari enam kecamatan.