Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di tanah Jawara. Wahidin menegaskan, pemotongan dana hibah ini merupakan perbuatan zalim.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka inisial ES terduga pemotongan hibah ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar. Hibah tersebut diberikan kepada tiga ribu lebih pesantren dengan alokasi Rp30 juta per ponpes.
"Biar kapok duit kiai dipotong gitu, itu kan sama sekali tidak bermoral. Bukan sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas tega-teganya," kata Wahidin melalui siaran pers, Senin (19/4/2021).