Ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Rangga Erfizal)
Komarudin mengungkapkan, dari total dapur SPPG yang beroperasi, baru sekitar 20 hingga 25 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia menyebut, proses pemenuhan persyaratan SLHS tidak mudah karena harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.
“Pemenuhan persyaratan belum maksimal. Tapi bukan berarti dipermudah, tetap harus dicek ketentuannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian SLHS tidak boleh dilakukan asal-asalan karena dapat berisiko jika kemudian ditemukan kasus keracunan makanan.
“Kalau sudah ada SLHS kok masih ada keracunan, bahaya juga,” katanya.
Komarudin mengatakan, Pemprov Banten kini memiliki kewenangan baru untuk mengusulkan penutupan atau suspend dapur SPPG yang tidak memenuhi standar.
Kewenangan itu diperoleh setelah rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam mekanisme baru, pemerintah daerah dilibatkan dalam pengawasan dapur MBG melalui Satgas MBG. Pengawasan meliputi standar bangunan dapur, bahan baku makanan, higienitas, hingga kualitas gizi makanan yang disajikan.
“Selama ini kami tidak dianggap, mau masuk saja susah. Sekarang sudah boleh mengusulkan suspend atau pencabutan,” ujarnya.