Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Edi Suhendi menyebut dari 21 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 cuma tujuh raperda yang berhasil dituntaskan dan disahkan.

Edi menyebut, raperda yang sudah disahkan itu diantaranya Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, Perda APBD-Perubahan 2020, Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), APBD 2021 dan dua Perda yang menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten, yakni Perda Disabilitas dan HIV AIDS.

1. Ada 5 raperda gagal digarap karena pandemik COVID-19

Seorang staf memakai masker dalam perjalanan menggunakan kereta metro saat uji coba sebelum kembali beroperasi, ditengah penyebaran wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Kolkata, India, Rabu (9/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri)

Edi merinci ada juga lima raperda yang gagal digarap pada tahun 2020 ini. Alasannya, menurut dia, adalah pekerjaan terganggu karena pandemik COVID-19.

"Sisa lima raperda yang tidak dapat dibahas karena kendala pandemik. Akan menjadi prioritas di Prolegda (Propemperda) 2021," kata Edi diwawancarai melalui sambungan WhatsApp, Senin (30/11/2020).

Adapun Raperda yang tak jadi digarap pada tahun 2020 ini:

1. Raperda Transportasi
2. Raperda BP2SK
3. Raperda Perseroan Daerah PT TNG
4. Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar kota Tangerang
5. Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

2. Ini raperda yang belum disahkan DPRD Kota Tangerang

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Edi merinci, adapun raperda yang belum sampai pada proses pengesahan adalah sebagai berikut:

1. Raperda Ketahanan Pangan
2. Raperda Olah Raga
3. Raperda Ketenagakerjaan
4. Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Benteng
5. Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
6. Raperda Perubahan Ketiga Retribusi Jasa Umum
7. Perubahan Perda Sistem Pemeritahan Berbasis Elektronik
8. Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

3. Ketua DPRD: terhambat karena COVID-19 dan naskah akademik yang belum rampung

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyebut, belum tuntasnya pengesahan belasan raperda itu dikarenakan beberapa kendala yang salah satunya adalah pandemik COVID-19. Selain pandemik, alasan lain lambannya pengerjaan raperda ini adalah naskah akademik raperda itu sendiri belum rampung hingga akhir tahun ini.

"Yang pertama pasti kondisi pandemik itu yah, yang kedua ada beberapa draf yang belum NA (Naskah Akademik) nya selesai, makanya kita dorong semuanya di 2021 termasuk Perda inisiatif kita beberapa usulan dari teman-teman komisi (DPRD) seperti badan penyelesaian sengketa konsumen, nah NA-nya katanya kita cek ke sekretariat (DPRD) akhir bulan ini katanya sudah selesai," kata Gatot.

Gatot menyebut, pihaknya akan menyelesaikan persoalan itu di akhir tahun ini. "Kalau sesuai rencana kerja kita di Bamus, mereka di Desember ini selesai," kata dia.

Editorial Team