Ke-14 orang tersangka itu adalah OH (22) mahasiswa STIE Al-Khaeriyah disangkakan melanggar pasal 212 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, BM (18) mahasiswa STIA Banten disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian terhadap sebanyak 8 tersangka berinisial MN, RN,DR, MA, AK, FS, MZ dan FF. Mereka merupakan mahasiswa dari kampus UIN Banten, Untirta, Faletehan dan dua orang pedagang. Mereka disangkakan telah melanggar pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara.
Lalu empat tersangka lain dari pelajar yang baru berusia 16-17 tahun dengan inisial RR, MM, MF, NM disangkakan telah melanggar UU nomor 3 tahun 1994 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Dari 14 tersangak tersebut, hanya satu tersangka yang dilakukan penahanan yakni BM (18) mahasiswa STIA Banten yang berperan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan petugas terluka.
Salah satu aparat yang terluka adalah Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminuddin Roemtaat. Sementara ke 13 tersangka tidak ditahan.
"Tapi tetap dilakukan proses hukum sampai dengan tingkat pengadilan dengan dikenakan wajib lapor, serta telah dikembalikan kepada orang tuanya dan civitas akademi untuk sama-sama dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan. Untuk berkas perkara sedang dilakukan proses dan telah dikirimkan SPDP-nya ke Kejaksaan," katanya.