Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Humas Polda Banten

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung rusuh. Beberapa dari tersangka itu ada yang berstatus mahasiswa dan pelajar.

Diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kampus UIN SMH Banten di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang pada Selasa (6/10/2020) berakhir ricuh. 

Aksi demonstrasi ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja itu berujung ricuh dan mengakibatkan antara petugas dan mahasiswa terluka.

1. Mereka diduga telah melakukan perbuatan hukum saat demo

Ilustrasi - Mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dari sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, diantaranya, sebanyak 8 orang mahasiswa, sebanyak 4 orang pelajar dan sebanyak 2 orang pedagang. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempari petugas pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa dengan benda tajam sehingga mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.

"Dari 14 yang diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Dan berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan ke 14 orang itu sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

2. Polisi tahan satu tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di