Mahasiswa berdialog dengan DPRD Kabupaten Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Sebelumnya, Ketua DPRD Mumaham Amud di Tangerang, telah mengajak mahasiswa untuk berdialog di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Amud sempat menjelaskan terkait persoalan tuntutan Perbub nomor 1 tahun 2025 tentang tujangan anggota dewan saat ini telah dilakukan pembahasan bersama sebagai tindak lanjut untuk proses pembatalan dari kebijakan tersebut. Namun, ia menjelaskan, bahwa terkait prihal nilai tunjangan yang diatur dalam Perbup tersebut merupakan usulan untuk di tahun 2026.
"Kami tentu di sini harus menyampaikan setidaknya diberi ruang untuk menyampaikan apa yang menjadi dasar teman teman menyampaikan aspirasi terkait Perbup nomor 1 tahun 2025 ini merupakan turunan," tambahnya.
Dia mengungkapkan, dasar hukum kenaikan tunjangan perumahan untuk DPRD se-Indonesia ada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, sebagaimana telah diubah pada PP 1 tahun 2023.
"Dan itu menjadi bahan diskusi kami jika memang ini dirasa masyarakat tidak elok, sehingga untuk menentukan besaran tunjangan perumahan di daerah seluruh Indonesia, itu berbeda-beda, karena itu bukan keputusan DPRD bukan juga keinginan pemda, tapi hasil penilai publik," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menambahkan atas adanya kesepakatan dan pembahasan bersama antara pimpinan DPRD untuk dilakukan pencabutan atau pembatalan.
"Kami menerima mencabut perbup nomor 1 tahun 2025. Dan pertama juga ingin saya sampaikan terimakasih untuk mahasiswa dalam menjaga kondusivitas di Kabupaten Tangerang," kata dia.