Pj Gubernur Banten Al Muktabar (ketiga kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Serang, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) mengevaluasi capaian kinerja pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di instansinya masing-masing.
Surat edaran pembinaan pegawai non-ASN yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti pada 2 Agustus 2023 atau beberapa hari menjelang rencana unjuk rasa besar-besaran tenaga honorer ke gedung DPR, Jakarta pada 7 Agustus 2023.
"Kepada seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja terhadap pegawai non ASN di masing-masing perangkat daerah," kata Virgo dalam surat edaran dikutip IDN Times, Jumat (4/8/2023).
Menurut Virgo, evaluasi kinerja tersebut sehubungan dengan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari pegawai non ASN Pemprov Banten di Gedung DPR dan kantor Kemenpan RB Jakarta.
Sementara, Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat menilai, surat edaran dari Sekda Provinsi Banten itu merupakan upaya intervensi agar tenaga honorer tidak ikut berdemonstrasi di Jakarta.
"Ia benar, kami ditekan dengan surat itu (edaran). Tetapi kita tetap berjalan ini gak bisa dihentikan," katanya.