Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang Rachmat Maulana mengungkap bahwa molornya pembangunan itu disebabkan pembebasan lahan yang belum selesai. Dari seluas 60 hektare lahan yang akan dibangun, baru 45 hektare lahan yang telah dibebaskan.
"Kalau lahan belum selesai (pembebasan), (gedung) gak bisa dibangun. Kalau anggaran satu unitnya ada, sudah kita anggarkan Rp25 miliar, tergantung dari progres tanahnya. Kalau tanah beres, gedung jadi," kata Rachmat.
Pembebasan lahan puspemkab dilakukan yang dilakukan tahun 2011 terhenti pada 2013. Pasalnya, sebagian lahan sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.