IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Menjawab penjelasan Bahlil, Efendi pun kembali bertanya, bahwa sebagai pemegang kebijakan, Bahlil memiliki alat untuk menegakkan hukum terhadap pelanggar, seperti penimbun gas subsidi hingga penyalahgunaan. Sehingga, tidak perlu membuat kebijakan yang menyusahkan kebanyakan rakyat di Indonesia.
"Saya pakai akal sehat ya Pak. Kalau memang ada yang nakal, menimbun atau mengurangi isi gas, Bapak punya senjata, Bapak punya alat untuk bertindak bukan rakyat yang dikorbankan, itu yang pertama. Yang kedua, kalau kami disuruh jadi subpangkalan, persyaratannya apa? Kalau KTP itu adalah privasi," tanya Efendi.
"Engga ada persyaratan," jawab Bahlil.
Kisruh LPG 3 kg bermula ketika pemerintah pusat memutuskan untuk membatasi penjualan di tingkat eceran, mulai 1 Februari 2025. LPG subsidi 3 kg kemudian dijual hanya di agen-agen resmi.
Hal itu kemudian menimbulkan antrean panjang di sejumlah daerah, termasuk di Banten, dalam beberapa hari terakhir.
Hari ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadiala kemudian "merevisi" kebijakan pembatasan penjualan itu dan mengizinkan warung-warung kembali menjual LPG 3 kg.