Nus Kei, paman dari John Kei yang kediamannya diserang pada Minggu (21/6) lalu (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Namun dalam kesaksiannya itu ada sedikit kejanggalan. Lantaran ada dua pernyataan yang berbeda saat di persidangan dengan di Berita Acara Perkara (BAP) Polda Metro Jaya.
Pertama terdapat pada BAP nomor 11 yang menyatakan, Daniel Far Far mengakui kalau dia menyediakan senjata. Namun saat kesaksian di persidangan Daniel mengaku tidak menyediakan.
Kemudian, pada BAP nomor 15 menyatakan pada 20 Juni 2020 atau saat terjadi penyerangan, Daniel mengaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anak buahnya. Namun saat di persidangan justru malah sebaliknya.
Daniel mengungkapkan pernyataan yang sebenarnya terdapat di persidangan. Sementara dari hasil BAP telah diatur oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.
"Yang saya tadi sampaikan kalau pertanyaan itu disiapkan. Kalau saya melawan rekan saya hancur. Saya pertama ditangkap saja digebukin sampai hancur. Saya dalam tekanan," ungkap Daniel.
Dalam kesaksian tersebut ke 22 terdakwa tidak ada yang membantah. Mereka membenarkan kalau semua yang dikatakan oleh John Kei dan Daniel Far Far dalam kesaksiannya adalah benar.
"Benar, Yang Mulia," kata terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Anton Sudanto mengatakan dari kesaksian di sidang ini jelas bahwa John Kei tidak pernah memerintahkan orang-orang untuk melakukan kegaduhan. Dia hanya meminta untuk menagih utang, itu pun melalui pengacara.
"Saudara Refra hanya meminta menagih. Kenapa dia memilih orang hukum karena dia tahu hukum, tahu pembebasan bersyarat apa syaratnya," kata Anton.
Sehingga, menurut Anton, John perannya hanya perdata karena telah memberikan surat kuasa penagihan utang kepada pengacaranya.
"Sekarang itu, lawyer menyatakan bahwa dia punya inisiatif sendiri melakukan pengumpulan anak buah untuk menagih dan memerintahkan untuk mengkalifikasi utang ke Jon Refra karena sudah 3 kali disomasi. Tidak ada perintah dari John Refra untuk merusak, apalagi pembunuhan," tegas Anton.
Mengenai pernyataan Daniel Far Far yang berbeda antara di persidangan dengan BAP kata Anton itu akan dicabut.
"Kesaksian yang paling tingg nilainya adalah kesaksian yang di depan persidangan. Yang di BAP akan dicabut karena dia di bawah tekanan," kata Anton.