Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang John Kei (Dok. IDN Times/Maulana)

Kota Tangerang, IDN Times - John Kei mengakui, penyerangan pamannya, Nus Kei, beberapa waktu lalu terkait masalah utang-piutang. Meski demikian, John Kei mengaku tidak pernah memerintahkan penyerangan, apalagi pembunuhan.

Hal itu dia sampaikan saat bersaksi di sidang kasus penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan oleh anak buah John Kei kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tangerang, Kamis (5/11/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini sebelumnya sempat tertunda pada Senin, (2/11/2020) lantaran kuasa hukum terdakwa meminta dilakukan secara tatap muka. Kendati demikian, hal tersebut tak dikabulkan dan tetap berlangsung secara virtual.

Ada 22 terdakwa yang diadili pada sidang ini diantaranya TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.

Mereka merupakan terdakwa yang melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6/2020).

1. Sidang ini menghadirkan dua saksi

Sidang anak buah John Kei (Dok. IDN Times/Maulana)

Sementara, Ada dua saksi yang dihadirkan secara virtual. Selain John Kei, sidang juga mendengarkan kesaksian  Daniel Hendrik Far Far.

Terdakwa dan saksi saat persidangan Virtual ini berada di Polda Metro Jaya. Sedangkan di PN Tangerang Klas 1A diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarjo dan anggotanya: Mahmuriadin serta Arif Budi Cahyono. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haerudin.

Dalam persidangan, kedua saksi ini ditanya puluhan pertanyaan yang bersangkutan dengan motif terdakwa dalam menjalankan aksinya itu. Saat itu, John Kei mendapat kesempatan pertama untuk memberikan kesaksian.

"Apakah Bapak pernah memerintahkan atau menyuruh sesorang atau beberapa orang untuk melakukan penyerangan kepada saksi Nus Kei?" tanya Hakim Ketua, Sutarjo kepada John Kei.

"Tidak pernah menyuruh merusak rumah Nus Kei, Yang Mulia," jawab John Kei.

2. John Kei sebut pangkal persoalan dengan Nus Kei adalah utang-piutang

Editorial Team

Tonton lebih seru di