Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diberhentikan dari Pj, Al Muktabar Masih Pimpin Banten Sebagai Plh

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Al Muktabar mengaku masih memimpin Banten meski dia telah diberhentikan sebagai penjabat (pj) gubernur. Sebagai sekretaris daerah (sekda) definitif, Al Muktabar mengungkap, ia harus menjalankan tugas Pelaksana harian (Plh) Gubernur Banten.

Diletahui dalam surat telegram Kemendagri yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024 menyatakan dia sebagai plh karena masih menjabat sebagai Sekda Banten.

"Jadi saya eselon 1 tidak ada kata yang membantah, tidak ada kata dialog pokoknya kami kerjakan," kata Al Muktabar kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

1. Muktabar tetap menjalankan tugas sehari-hari sebagai gubernur

IDN Times/Khaerul Anwar

Oleh karenanya, Al Muktabar mengaku akan tetap melaksanakan tugas sehari-hari menjalankan roda pemerintahan. Ia mengklaim tak akan kendala dalam pemerintahan dengan status barunya tersebut.

"Tidak ada yang terhambat proses administratif berjalan karena hal hal yang menandatangani terkait administrasi itu, maka sebutannya atas nama gubernur sekretaris daerah jabatan saya," katanya.

2. Menurutnya, perbedaan pj dan plh hanya sebatas teknis kepegawaian

IDN Times/Khaerul Anwar

Menurut Al, pj dengan plh dari segi kewenangan itu hanya soal status kepegawaian teknis, selain, itu ada juga perbedaan di fasilitas yang didapat.

"Saya juga tidak banyak menikmati fasilitas (pj). Saya seadanya ini juga (mobil Pajero) bukan punya jabatan gubernur.Kan yang gubernur Land Cruiser, saya tidak pakai," katanya.

3. Al mengklaim masih bisa mengambil keputusan atas nama plh gubernur

IDN Times/Khaerul Anwar

Dikatakan Al, setiap keputusan yang ditandatanganinya mengatasnamakan sekda atau gubernur untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pegawai dan yang lainnya.

"Tidak ada masalah, dengan berbagai aktivitasnya karena begitu mengelola APBD dan saya menggunakan otoritas sekda definitif atas nama gubernur," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us