Dicekoki Miras, Siswi SMP di Serang Dperkosa Buruh Pabrik

- Korban diajak pesta miras dan diperkosa saat mabuk
- Terungkap oleh keluarga korban yang merasa curiga
- Modus pelaku, janji menikahi jika korban hamil
Serang, IDN Times - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diperkosa seorang buruh pabrik berinisial KR (20). Mirisnya, sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.
Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh KR ini bermula saat keduanya berjanjian untuk bertemu. Setelah itu, pelaku mengajaknya korban ke sebuah kontrakan di wilayah Kampung Curug dulang, Desa Leuwi limus, Kecamatan Cikande.
1. Korban diajak pesta miras dan diperkosa saat mabuk

Di sana, KR mengajak siswi SMP itu untuk berpesta minuman keras. Meski sempat menolak, korban akhirnya menuruti kemaun pria berusia 20 tahun itu. Sehingga keduanya saling bergantian meminum minuman beralkohol tersebut.
Lantaran tidak terbiasa meminum miras, korban akhirnya mabuk. Di saat itulah, KR mulai beraksi merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak, tapi pelaku terus membujuknya.
"Dengan janji akan menikahinya apabila hamil, korban akhirnya terbujuk dan keduanya melakukan hubungan seksual. Hingga pelaku berhasil melampiaskan hasratnya," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi, Senin (23/6/2025).
2. Terungkap oleh keluarga korban yang merasa curiga

Usai melakukan itu, korban akhirnya pulang ke rumahnya. Namun keluarga mencurigainya. Setelah diintrogasi, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Tak terima anaknya telah disetubuhi, KR akhirnya diamankan oleh keluarganya pada Kamis 19 Juni 2025 di Jalan perum Cikande Permai, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Ayah korban akhirnya menyerahkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dan melaporkan pelaku," katanya.
3. Modus pelaku, janji menikahi jika korban hamil
Andi menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, sebelum melakukan perbuatan asusila pelaku mengajak korban untuk berpesta minuman keras di dalam kontrakan di wilayah Cikande. "Pelaku merayu korban jika hamil pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab menikahinya," katanya.
Andi menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk motif, tersangka tidak kuat menahan nafsu," katanya.