Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dicekoki Miras, Siswi SMP di Serang Dperkosa Buruh Pabrik

Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa
Intinya sih...
  • Korban diajak pesta miras dan diperkosa saat mabuk
  • Terungkap oleh keluarga korban yang merasa curiga
  • Modus pelaku, janji menikahi jika korban hamil

Serang, IDN Times - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diperkosa seorang buruh pabrik berinisial KR (20). Mirisnya, sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.

Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh KR ini bermula saat keduanya berjanjian untuk bertemu. Setelah itu, pelaku mengajaknya korban ke sebuah kontrakan di wilayah Kampung Curug dulang, Desa Leuwi limus, Kecamatan Cikande.

1. Korban diajak pesta miras dan diperkosa saat mabuk

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Di sana, KR mengajak siswi SMP itu untuk berpesta minuman keras. Meski sempat menolak, korban akhirnya menuruti kemaun pria berusia 20 tahun itu. Sehingga keduanya saling bergantian meminum minuman beralkohol tersebut.

Lantaran tidak terbiasa meminum miras, korban akhirnya mabuk. Di saat itulah, KR mulai beraksi merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak, tapi pelaku terus membujuknya.

"Dengan janji akan menikahinya apabila hamil, korban akhirnya terbujuk dan keduanya melakukan hubungan seksual. Hingga pelaku berhasil melampiaskan hasratnya," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi, Senin (23/6/2025).

2. Terungkap oleh keluarga korban yang merasa curiga

Dok.IDN Times

Usai melakukan itu, korban akhirnya pulang ke rumahnya. Namun keluarga mencurigainya. Setelah diintrogasi, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Tak terima anaknya telah disetubuhi, KR akhirnya diamankan oleh keluarganya pada Kamis 19 Juni 2025 di Jalan perum Cikande Permai, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Ayah korban akhirnya menyerahkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dan melaporkan pelaku," katanya.

3. Modus pelaku, janji menikahi jika korban hamil

Andi menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, sebelum melakukan perbuatan asusila pelaku mengajak korban untuk berpesta minuman keras di dalam kontrakan di wilayah Cikande. "Pelaku merayu korban jika hamil pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab menikahinya," katanya.

Andi menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk motif, tersangka tidak kuat menahan nafsu," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us