Serang, IDN Times – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Sukron Yuliadi Mufti (54), mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Dalam eksepsi, pengacara terdakwa menilai, perkara yang menjerat Sukron seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pengacara Sukron, Hutomo Daru Pradipta dan Adnan Shoheh Soebahagia, membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10/2025).
“Perkara ini adalah perjanjian kontraktual antara pihak swasta dan pemerintah, sehingga potensi kerugian yang timbul bersifat keperdataan, bukan pidana korupsi,” kata dia.
Diketahui, Sukron yang menjabat Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) didakwa korupsi pengelolaan sampah bersama tiga terdakwa lain yakni Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (52) serta dua pegawai DLH Tangsel, yakni Zeky Yamani (44) dan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35). Mereka disebut rugikan negara Rp21,6 miliar.