Diduga Cemarkan Nama Kiai di Serang, 2 Warga Ditangkap Polisi

- Postingan di TikTok dinilai mencemarkan nama baik kiai NU
- Polisi menyita ponsel dan akun media sosial kedua tersangka
- Keduanya dijerat UU ITE Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2)
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Kasus ini dilaporkan oleh seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU) Martin Syarkowi, setelah konten video yang memuat wajah dan tuduhan terhadap dirinya viral di media sosial.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran konten yang menyerang kehormatan pelapor,” kata Yudhis, Minggu (13/7/2025) malam.
1. Postingan kedunya dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik pelapor

Kasus ini bermula dari unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm pada 28 Maret 2025. Video tersebut menampilkan wajah pelapor disertai narasi tudingan yang dinilai tidak berdasar serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor.
Mahesa dalam salah satu unggahannya di TikTok, Mahesa dinilai memprovokasi masyarakat dan mencemarkan nama baik Matin. “Video diambil tanpa izin dan disebarkan dengan narasi yang merugikan serta menyerang martabat pelapor. Ini bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya.
2. Polisi menyita sejumlah ponsel dan akun medsos mereka

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, akun media sosial TikTok dan YouTube yang digunakan untuk menyebarkan konten, serta dokumentasi digital berupa tangkapan layar unggahan.
"Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli ITE," katanya.
3. Keduanya dijerat UU ITE

Kedua tersangka dijerat Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan," katanya.