Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Intinya sih...

  • Korban tewas di pinggir jalan Desa Pejaten setelah diduga terlibat tawuran antar geng motor.
  • Mayat korban ditemukan dengan luka lecet di hidung dan tangan tanpa kartu identitas, kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
  • Korban merupakan mantan narapidana kasus tawuran yang telah menjalani hukuman penjara, peristiwa terjadi pada 1 Desember 2024 dini hari dan masih dalam penanganan polisi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MRF (21) ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Korban tewas setelah diduga terlibat tawuran antar geng motor.

Berdasarkan video yang beredar, korban ditemukan sudah tertelungkup di pinggir jalan. Dalam video berdurasi selama 16 tersebut, korban terlihat mengenakan baju panjang berwarna hitam dan hanya mengenakan celana dalam.

"Ditemukan mayat di Pejaten," kata seorang pria dalam video yang dikutip IDN Times, Senin (2/12/2024).

1. Korban tergeletak di pinggir jalan, tanpa identitas

Dok. Istimewa/Polsek Kramatwatu

Kapolsek Kramatwatu, Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat itu. Di tubuh korban, ada luka lecet di bagian hidung dan tangan. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kartu identitas.

Petugas yang mendatangi lokasi kejadian kemudian membawa korban ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara. Saat di rumah sakit--korban yang diketahui berinisial MRF warga Ciwandan Kota Cilegon-- dinyatakan telah meninggal dunia.

"Mayatnya sudah diautopsi. Sudah dibawa ke rumah duka," katanya.

2. Korban juga mantan narapidana kasus tawuran

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, menurut Kapolsek, korban sempat keluar dengan sejumlah temannya. Mereka diduga untuk iseng-iseng mencari lawan tawuran di sekitar lokasi kejadian.

"(Mereka) Keliling-keliling daerah Gunung Pinang dengan temannya naik motor cari lawan di Cilegon dulu, lalu ke belakang Kranggot," katanya.

Bahkan, kata dia, berdasarkan identifikasi kepolisian, bahwa korban merupakan mantan narapidana kasus tawuran yang telah menjalani hukuman 8 bulan penjara pada 2023 lalu.

"Dari identitasnya ketahuan, perbuatan pidana 2022-2023 kasus geng motor di Cilegon," katanya.

3. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, kata dia, kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polresta Serang Kota. Peristiwa tawuran antar kelompok remaja di Kabupaten Serang itu terjadi pada 1 Desember 2024 dini hari.

"Masih dilidik Polresta (penanganan kasus)," tuturnya kepada wartawan.

Editorial Team