Diduga Korban TPPO, 98 WNI Dicegah Berangkat ke Negara Konflik

- Korban diiming-imingi bekerja di restoran dan asisten rumah tangga
- Mereka direkrut oleh tetangga atau teman
- 98 PMI ilegal akan bekerja di negara konflik
Tangerang, IDN Times - Subdirektorat III Direktorat (PPA/PPO) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang mencegah keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja ke luar negeri.
Kasubdit III Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, Kombes Amingga Primastito mengatakan, pencegahan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan TPPO, terutama yang mengincar WNI untuk dikirim ke kawasan rawan konflik seperti Timur Tengah dan Asia Tenggara.
"Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan," kata Amingga di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/6/2025).
1. Korban diiming-imingi bekerja di restoran dan asisten rumah tangga

Amingga menambahkan, pihaknya menemukan banyak korban yang diiming-imingi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga maupun pekerja restoran di Kamboja. Namun, ia menduga mereka akan dipekerjakan di industri perjudian online dan scam di Kamboja.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti Kamboja dan kawasan Timur Tengah saat ini tengah terjadi konflik," ungkapnya.
2. Mereka direkrut oleh tetangga atau teman

Menurutnya, sebagian besar dari calon PMI tersebut direkrut oleh orang-orang yang mereka kenal secara pribadi, bahkan tetangga atau kerabat. Skema ini disebut telah membentuk jaringan rekrutmen terselubung yang cukup luas.
Terkait dengan PMI nonprosedural yang gagal berangkat, menurut Amingga, mereka akan menjalani proses assessment guna mengungkap jaringan perekrut yang terlibat.
"Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk dipulangkan dan diberikan perlindungan,” kata Amingga.
3. Sebanyak 98 PMI ilegal tersebut akan bekerja di negara konflik

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto menyebutkan, 98 PMI ilegal tersebut diamankan sepanjang periode 1 sampai 25 Juni 2025. Para WNI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke sejumlah negara, seperti Yaman, Arab Saudi, Kamboja, dan Malaysia.
“Seluruhnya diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah," kata Fanny.
Dia menyebutkan, modus yang digunakan adalah seolah-olah mereka berangkat secara mandiri atau difasilitasi oleh kerabat dan kenalan yang sudah lebih dahulu berada di luar negeri.
"Proses identifikasi para calon PMI nonprosedural ini tidaklah mudah, karena banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan," kata dia.