Dari hasil penyelidikan sementara, kata Tito, ketiga WNA tersebut saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia, sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaannya. AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia.
Kedua perusahaan ini, imbuhnya, memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. "Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta," ujarnya.
Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa ketiga WNA itu tidak pernah mengajukan permohonan visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa daring Ditjen Imigrasi karena selama ini mereka telah menggunakan agen pengurusan visa dari RM dan RH, keduanya warga negara Pakistan.
OB mengeluarkan biaya hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk dua visa limited stay permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH.
"Petugas menduga bahwa RM dan RH merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia," imbuhnya.