Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Intinya sih...

  • Ismatullah tak ditahan meski sudah tersangka

  • Sejumlah orang turut jadi tersangka, termasuk mantan Lurah Gunung Sugih

  • Kuasa hukum RE mempertanyakan kapasitas pelapor dalam perkara tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Pancapuri di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.“Sudah penetapan tersangka terhadap Ismatullah,” kata Dian saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

1. Kendati sudah tersangka, Ismatullah tak ditahan

Ismatullah yang juga dikenal sebagai pengusaha di Kota Cilegon diduga menyerobot lahan milik PT Pancapuri yang tercatat memiliki luas total 11.010 meter persegi (m²). Lahan tersebut tercatat atas nama PT Pancapuri dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1998.

Sementara itu, dalam perkara itu juga muncul perbedaan data luas lahan. Luas lahan 2.890 m² tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 04 Tahun 2024 tertanggal 11 November 2024. Luas tersebut merupakan bagian dari objek tanah yang kini disengketakan.

Atas perbuatannya, Ismatullah disangkakan melanggar Pasal 385 dan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ismatullah. “Belum ditahan, sekarang masih berproses penyidikannya,” ujar Dian.

2. Ada sejumlah orang yang turut jadi tersangka, termasuk mantan Lurah Gunung Sugih

Dok. Istimewa/IDN Times

Selain Ismatullah, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini. Salah satunya adalah mantan Lurah Gunungsugih berinisial RE.

Kuasa hukum RE., Aris Rusman, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya. Ia mempertanyakan mengapa terdapat enam orang tersangka, namun pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi jual beli lahan justru tidak dijerat hukum.

“Penjual atas nama US dan empat orang saudaranya tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka mengakui dan menjual tanah milik PT Pancapuri. Begitu juga dengan pembeli berinisial HI yang sampai saat ini masih menguasai lahan tersebut,” kata Aris.

3. Kuasa hukum RE mempertanyakan kapasitas pelapor dalam perkara tersebut

Dok. Istimewa/IDN Times

Ia juga mempertanyakan tidak diprosesnya notaris atau PPAT berinisial DS yang mengesahkan Akta Jual Beli Nomor 04 Tahun 2024, serta mempertanyakan kapasitas pelapor dalam perkara tersebut.

Menurut Aris, kliennya hanya menjalankan tugas administratif sebagai lurah pada saat itu. Ia mengklaim RE telah mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada pihak PT Pancapuri terkait rencana transaksi jual beli tanah yang berbatasan langsung dengan lahan perusahaan tersebut.

“Karena tidak ada tanggapan dalam tenggat waktu 14 hari untuk masing-masing surat, klien kami melanjutkan proses ke kecamatan sesuai prosedur,” ujarnya.

Namun, akta jual beli yang sempat diterbitkan kecamatan tersebut kemudian ditarik kembali oleh camat tanpa penjelasan. RE menganggap persoalan selesai setelah pencabutan akta tersebut. Belakangan, warkah transaksi disebut digunakan kembali hingga terbit AJB melalui notaris pada November 2024.

"Klien kami merasa dijebak dalam perkara ini dan meminta penyidik mengusut kasus secara menyeluruh dan profesional," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team