Digusur Pemkot Serang, Pemilik Kios di Taman Sari Minta Ganti Rugi

- Pedagang di Serang desak ganti rugi atas penggusuran RTH dan rel kereta api
- Para pedagang mengaku sudah keluarkan modal ratusan juta untuk berdagang di lokasi tersebut
- Mereka meminta ganti rugi yang layak atas bangunan, bukan hanya uang bongkar
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Serang, IDN Times - Para pedagang yang digusur di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sepadan rel kereta api Taman Sari oleh Pemerintah Kota Serang mendesak ganti rugi yang layak kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Mereka mengaku telah mengantongi izin dan sewa kontrak lahan saat mendirikan bangunan dan berjualan di lahan milik PT KAI tersebut. Mereka telah mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Serang.
1. Para pedagang mengaku telah mengeluarkan modal ratusan juta rupiah untuk bangun ruko

Ismala, salah satu pemilik ruko di Taman Sari mengatakan bahwa dia telah mengeluarkan modal besar hingga ratusan juta, untuk dapat berdagang di lokasi tersebut.
Bahkan, kata dia, hingga saat ini masih memiliki sisa hutang ke pihak bank, atas modal awal yang dikeluarkan. "Saya ngebangun dari awal itu sampai Rp250 juta, tunggakan saya juga masih ada di bank," katanya, Jumat (7/2/2025).
2. Pedagang mengaku membayar sewa lahan Rp5 juta per tahun ke PT KAI

Ismala juga mengaku, selama mengisi lahan tersebut ia membayar kontrak sewa lahan kepada PT KAI sebesar Rp6 juta per tahunnya. "Saya minta diganti rugi dengan layak, kalau tidak bisa ganti rugi, mudah-mudahan bisa diperpanjang kontrak, bisa jualan lagi saya," katanya.
Di tempat yang sama, pedagang lain Yudi Iskandar mengatakan sewa lahan tersebut merupakan resmi, dengan kontrak tandatangan di atas materai. "Ada perjanjiannya dengan PT KAI bagian pengelolaan aset, secara resmi kami melakukan sewa menyewa lahan," katanya.
Berdasarkan kontrak yang ada, lahan yang digunakan pedagang itu, dapat diambil alih jika negara dapat membutuhkan. "Lahan itu akan diambil alih jika negara membutuhkan, maka itu akan putus kontrak," katanya.
3. Mereka hanya dapat ganti rugi Rp250 ribu untuk biaya bongkar

Menurutnya, pihak pemilik kios tidak mempermasalahkan jika kontrak, namun bangunan yang ada merupakan hak para pemilik kios. Dengan kata lain, para pemilik kios meminta ganti rugi atas bangunan, bukan hanya diberi uang bongkar.
"PT KAI hanya ngasih untuk bongkar Rp250 ribu per meter, kami berharapnya bangunan dapat nilai ganti rugi juga yang layak," katanya.