Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dimyati Natakusumah (Dok. Fraksi PKS)
Dimyati Natakusumah (Dok. Fraksi PKS)

Intinya sih...

  • Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni harus perhatikan aspek kepemilikan tanah

  • Bantuan perbaikan rumah harus memprioritaskan lansia

  • Pemerintah Kabupaten Lebak diminta untuk mendata secara benar berapa sebenarnya rumah tak layak huni yang ditempati warga tak mampu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times - Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendata secara benar, berapa jumlah rumah tak layak huni yang ditempati warga tak mampu. Dimyati menekankan, agar tidak ada rumah yang kondisinya tidak layak huni di Kabupaten Lebak.

“Kalau ada di Lebak ini yang rumah tidak layak huni, itu pemerintahnya (Pemkab Lebak) berdosa. Maka harus diinventarisir di Lebak ada berapa lagi rumah yang tidak layak huni yang tidak sehat,” kata Dimyati, Senin (4/8/2025).

1. Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni harus memperhatikan aspek kepemilikan tanah

Dok. Dimyati Natakusuma

Dimyati menegaskan, selain kategori keluarga tidak mampu, bantuan berupa perbaikan rumah tidak layak huni harus juga memperhatikan aspek lain, seperti kondisi pemiliknya.

“Kalau penghuninya masih muda masih produktif, ya enggak usah dibantu urusan rumahnya, suruh kerja aja,” ujarnya.

2. Bantuan perbaikan rumah harus memprioritaskan lansia

ilustrasi lansia (pexels.com/Min An)

Menurutnya, sasaran bantuan rumah layak huni seharusnya diprioritaskan kepada penghuni rumah yang kondisinya sudah lansia atau sakit-sakitan

“Apalagi nih jangan sampai yang punya rumah enggak layak itu ternyata bos, nanti udah bagus malah dikontrakin. Makanya pemkab harus benar-benar mendatanya,” tambahnya.

Editorial Team