Sebelumnya, pemilk PT RGM Parlin mengakui, perusahaannya masih melakukan kegiatan usaha, sekaligus pembenahan sesuai dengan sanksi administrasi yang diberikan oleh Dinas LH Provinsi Banten pada Oktober 2022. Hal itu dia ungkap saat Dinas LH Kota Serang sidak (28/11/2022).
Parlin mengklaim, aktivitas usaha atau pengumpulan limbah B3 pada perusahaannya diizinkan oleh Dinas LH Provinsi Banten. Hal itu setelah utusan dari PT RGM berkoordinasi dengan Dinas LH Provinsi Banten beberapa waktu lalu, sehingga pekerjaan di area gudang masih tetap berlangsung sampai saat ini.
"Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan, yang ada hanya pembenahan supaya sanksi administrasi keinginan dari pemerintah harus dituruti. Sesuai dengan izin kan tidak apa-apa mengumpulkan limbah, dan yang penting tidak ada bau dan pembakaran. Itu pekerjaan kami, kewajiban kami," ucapnya.
Selama ini, dikatakan Parlin, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas LH Provinsi Banten, termasuk pencopotan PPNS Line atau garis peringatan. Dengan alasan untuk aktivitas keluar masuk kendaraan untuk melakukan pembenahan area gudang. Kemudian, puluhan tahun PT RGM merupakan gudang pengumpulan limbah B3, terutama drum bekas limbah yang kosong, sehingga masih tetap berjalan dalam melakukan aktivitas usaha.
"Kegiatan kami di sini banyak, kalau tidak ada kegiatan bagaimana kami melakukan pembenahan sesuai dengan yang diinginkan oleh Dinas LH, seperti tidak adanya pembakaran dan ceceran limbah oli bekas. Kalau tidak ada aktivitas, bagaimana nanti kami di sini. Aktivitas berjalan di sini, tidak ada pemberhentian pekerjaan," ujarnya.