Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi limbah B3 (https://dlh.bulelengkab.go.id)

Tangerang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menghentikan sementara kegiatan operasi pabrik milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Dinas LH menemukan, pabrik ini  melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan. 

Pabrik itu pun disangka mencemarkan lingkungan dengan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

1. PT SLI diminta memperbaiki pengelolaan limbah

Demo warga ke pabrik yang mencemari lingkungan di Banten (Antara)

Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, pengelola PT SLI sudah sepakat untuk menghentikan sementara operasional dan produksi pabrik. 

"(Penghentian) Sampai ada kesepakatan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara itu," kata Sandi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2021). 

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan bersama antara DLHK, PT SLI dan warga setempat, bahwa pihak pengelola itu harus terlebih dahulu menyelesaikan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan memperbaiki pengelolaan limbah.  hasil produksinya, sehingga nantinya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan udara dan air.

2. Selama ini, PT SLI beroperasi tanpa ada pengendalian lingkungan

Editorial Team

Tonton lebih seru di