Jika nanti PT SLI masih saja melanggar dan tidak memenuhi syarat, termasuk soal amdal, kata Sandi, Dinas LH akan memberikan sanksi yang lebih tegas, termasuk penutupan total.
"Tentunya nanti kita akan menyampaikan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi terkait evaluasi masalah izin amdal-nya, kemudian kita akan lakukan juga uji laboratorium. Dan nanti jika terbukti salah akan diberi sanksi yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab K3 Lingkungan dan Kuasa Hukum PT SLI Afandi Adit mengatakan, pihaknya segera memperbaiki soal izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan pengelolaan limbah hasil produksinya.
"Ya, kita berkomitmen akan berusaha segera memperbaiki. Dan saat ini sementara operasi pabrik kami stop dulu sampai ada kesepakatan antara PT SLI dan warga sekitar," katanya.
Ia mengaku, terkait legalitas perusahaan selama ini pihaknya telah memenuhi dan memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Hanya saja, lanjutnya, untuk perizinan Amdal pihaknya masih dalam pemenuhan.
Afandi juga mengaku, pihaknya masih akan bertemu dengan warga untuk menentukan perjanjian dan kesepakatan lebih lanjut.