Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan (bullying) di SMP Negeri 19 Tangsel diproses melalui jalur hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban berinisial MH (13) mengalami luka serius hingga dirawat di rumah sakit.
“Ya ini kan biar jelas juga kronologinya,” kata Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, Selasa (11/11/2025).
Menurut Deden, penyelidikan hukum diperlukan agar duduk perkara bisa terungkap secara objektif. “Proses hukum itu biar jelas, di mana letak kesalahannya. Kami kan bukan penyidik, jadi biar tidak liar,” tegasnya.
Ia mengakui, informasi yang diterimanya menunjukkan dugaan perundungan terhadap MH sudah terjadi sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Karena itu, kata Deden, evaluasi menyeluruh akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di Tangsel.
