Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Intinya sih...

  • Said Didu selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Pelanggaran UU ITE di Mapolresta Tangerang.
  • Setelah pemeriksaan selama lebih dari 7 jam, Said Didu mengaku menjawab total 30 pertanyaan.
  • Said Didu meminta agar kebijakan yang diambil tidak menyengsarakan rakyat dan meminta siapapun untuk tidak takut menyuarakan kebenaran.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, akhirnya selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) di Mapolresta Tangerang, Selasa (17/11/2024). Diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota terkait kritik Said Didu terhadap proyek Partai Indak Kosambai (PIK 2).

Setelah menyelesaikan pemeriksaannya, Said Didu mengaku, diperiksa oleh penyidik selama lebih dari 7 jam, dengan total 30 pertanyaan. 

"Alhamdulillah, saya sudah melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan Ketua Apdesi terhadap diri saya. Dan saya sudah menjelaskan tadi, ada 30 pertanyaan, dan selama 7 jam mengikuti,"ungkapnya.

1. Said Didu tak mempersoalkan tuduhan dari pelapor

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dia pun mengaku, tidak mempersoalkan apa yang dituduhkan atau yang sudah dilaporkan. Sebab, dia hanya menginginkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil, tidak menyengsarakan rakyat dimanapun.

Dia pun berharap, dengan pengalaman ini, pemerintah ke depan, mulai dari pusat sampai tingkat bawah, agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan

"Dan saya menyatakan, ini saya lakukan bukan hanya di PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK2, tapi kami semua melakukan itu di seluruh Indonesia,"katanya.

2. Said Didu minta siapapun tidak takut membela rakyat

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain itu, Said Didu juga meminta siapapun di Indonesia untuk tidak takut menyuarakan kebenaran, terutama terkait suara rakyat yang tertindas dan tidak didengar.

"Saya ucapkan terima kasih, saya kan tetap berjuang, tapi saya berharap saya bukan sendiri lagi, tapi banyak yang menyadari kalau ternyata kita memang harus berjuang untuk mmbela rakyat dimanapun," ungkapnya. 

3. Kuasa hukum Said Didu menyebut kritik terhadap pemerintah itu dilindungi undang-undang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Seperti diketahui sebelumnya, Said Didu diperiksa sejak pukil 10.00 WIB, atas kasus dugaan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Dalam mengawal kasusnya, Said Didu didampingi oleh 6 Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ini pun diungkapkan oleh Gufron, selaku kordinator kuasa hukum Said Didu. 

Gufron menyebut, kebebasan berpendapat, terlebih kritik terhadap pemangku kebijakan dan pelayan rakyat merupakan hak dari warga negara Indonesia dan dilindungi undang-undang.

"Sehingga oleh karenanya siapapun yang mengajukan laporan tentu itu juga menjadi persoalan. Tambah kita lihat siapa pelapornya, maka sangat tdk relevan dengan apa yang terjadi di Pantura," tuturnya.

Apalagi, kata Gufron, pelapor merupakan Kepala Desa aktif yang saat ini masih menjabat sebagai aparat pelayan masyarakat. Sehingga, kritik terhadap kinerjanya dari rakyat seharusnya didengarkan.

"Krna setahu kami beliau adalah kepala desa, beliau anti kritik terhadap apa yang disampaikan Pak Said Didu," tuturnya.

Gufron juga mengungkapkan, bila dalam video yang dijadikan bukti untuk mempolisikan kliennya itu, tidak disebut nama Kepala Apdesi Maskota. Bahkan menurutnya, Said Didu tidak mengenal sama sekali dengan nama tersebut.

"Klien kami sama sekali tidak kenal namanya Maskota. Jadi kenapa dia berkepentingan terhadap kasus ini?"katanya.

Editorial Team