Tangerang, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, akhirnya selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) di Mapolresta Tangerang, Selasa (17/11/2024). Diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota terkait kritik Said Didu terhadap proyek Partai Indak Kosambai (PIK 2).
Setelah menyelesaikan pemeriksaannya, Said Didu mengaku, diperiksa oleh penyidik selama lebih dari 7 jam, dengan total 30 pertanyaan.
"Alhamdulillah, saya sudah melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan Ketua Apdesi terhadap diri saya. Dan saya sudah menjelaskan tadi, ada 30 pertanyaan, dan selama 7 jam mengikuti,"ungkapnya.