Serang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Dalam kasus itu, dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan.
Direktur BUMD Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar

Intinya sih...
Laporan keuangan PT SBM tidak sesuai standar, tanpa laporan arus kas, ekuitas, atau catatan keuangan.
Dana perusahaan sebesar Rp2,3 miliar ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga direktur utama PT SBM.
Isbandi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b serta Pasal 9 UU Tipikor, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Serang.
1. Tidak ada catatan laporan keuangan perusahaan
PT SBM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang memiliki lini usaha perdagangan, angkutan, hingga konstruksi. Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi laporan keuangan tidak sesuai standar. Hal itu ditandai dengan tidak adanya laporan arus kas, laporan ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan. Bahkan, buku bank pun tidak tersedia meski rekening koran tercatat.
“Kami telah menahan tersangka IS (Isbandi). Yang bersangkutan diduga menyalagunakan kewenangan dengan mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi dan keluarganya,” kata Merryon, Selasa (16/9/2025).
2. Dana sebesar Rp2,3 miliar milik perusahaan itu ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga
Dari hasil penyidikan, sekitar Rp1 miliar dana perusahaan langsung ditransfer ke rekening pribadi Isbandi. Sisanya, masuk melalui rekening keluarga, orang lain, hingga setor tunai. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan mobil perusahaan yang sempat digadaikan.
“Berdasarkan pemeriksaan ahli, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,3 miliar,” kata Merryon.
3. Tersangka kini ditahan 20 hari di Rutan Serang
Atas perbuatannya, Isbandi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b serta Pasal 9 UU Tipikor. Ia kini ditahan sementara di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Merryon tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Penyidikan masih berlanjut, nanti perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” katanya.