Serang, IDN Times - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di tengah pandemik COVID-19. Selain PHK, beberapa pekerja juga harus mengalami kondisi tanpa kepastian, yaitu dirumahkan.
Apakah kamu mengalami hal serupa? Jika terdampak PHK, kamu harus memastikan bahwa perusahaan tempat kamu bekerja sudah memenuhi hak-hak kamu. Beberapa hak yang seharusnya kamu terima adalah pesangon dan penghargaan masa kerja bagi mereka yang sudah bekerja di atas lima tahun.
Lantas, bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan hak-hak tersebut? Jangan down dan panik dulu, guys. Ada beberapa langkah yang bisa kamu ambil.
Pengacara publik sekaligus Direktur Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana kepada IDN Times mengungkap, ada tiga garis besar langkah yang bisa diambil pekerja, yaitu langkah perdata, pidana, dan administasi. Arif menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang di-PHK, bisa diseret ke ranah pidana.
"Perdata itu melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPIH), pidana itu pekerja melaporkan ke polisi," kata Arif.
Sementara langkah administrasi, pekerja bisa melaporkan situasi yang dia alami ke Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi. "Pekerja melaporkan ke dinas, sesuai lokasi di mana perusahaan berada," jelas Arif, dihubungi IDN Times, Senin (22/2/2021).