Serang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menyinggung dugaan tebang pilih dalam perkara suap pengurusan sertifikat tanah milik pengusaha Jimmy Lie pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu, dinilai berpotensi mencederai asas equality before the law atau kesamaan di mata hukum.
Pihak Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh kepolisian, bukan kejaksaan. "Jadi posisi kami menerima berkas, meneliti, lalu melanjutkan," kata Kasi Intel Kejari Tangerang Doni Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Dinilai Tebang Pilih Kasus PTSL, Kejari Tangerang: Penyidikan oleh Polisi

Intinya sih...
Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah menerima berkas putusan secara lengkap
Pihak yang disebutkan majelis akan didalami
Para terdakwa divonis berbeda-beda
1. Langkah selanjutkan akan ditentukan setelah menerima berkas putusan secara lengkap
Doni mengatakan bahwa langkah lanjutan baru akan ditentukan setelah pihaknya menerima putusan lengkap majelis hakim. Diketahui, dalam fakta persidangan yang diuraikan majelis hakim menunjukkan, tindak pidana suap PTSL tersebut tidak hanya menyeret keempat terdakwa, yakni Sueb, Hasbullah, Imam Nugraha, dan Raden Febie, tetapi juga melibatkan pihak lain yang belum diproses hukum.
"Kalau sudah ada putusan lengkapnya, baru kami tentukan sikap. Kalau dalam amar putusan ada perintah hakim terkait penetapan tersangka tambahan, tentu sikapnya akan berbeda," katanya.
2. Jaksa akan mendalami pihak yang disebutkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Serang menyinggung adanya potensi tebang pilih karena hanya empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, melaikan ada pihak lain yang dinilai juga harus bertanggung jawab seperti Jimmy Lie sebagai pihak yang memberikan suap, serta keterlibatan Wawan Hermawan, Angelina Josephine, dan Nirina Susan.
Menanggapi hal itu, Kejari akan mendalami setelah menerima berkas putusan. "Kalau seandainya nyinggung keterlibatan ini, ya nanti sikap JPU apalagi, kami tunggulah ini (putusan) lengkapnya," katanya.
3. Para terdakwa divonis berbeda-beda
Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 9 bulan serta denda Rp50 juta terhadap Sueb (60), mantan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Hasbullah dan Raden Febie terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hasbullah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara, sedangkan Raden 1 tahun dan 9 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Iman Nugraha terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan penjara.