Diselidiki Kasus SHGB Laut, Kades Kohod: Saya Juga Korban

Tangerang, IDN Times - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin bin Asip, muncul setelah dikabarkan menghilang sejak adanya penyelidikan atas kasus SHGB dan SHM laut di wilayahnya. Dalam kemunculannya tersebut, Arsin meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, terutama di wilayahnya.
"Pada kesempatan ini dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia yang ikut serta mengamati, pengkritisasi dari kegaduhan yang ada," kata Arsin, Sabtu (15/2/2025).
1. Arsip menyebut dirinya juga korban

Dalam kesempatan tersebut, Arsin menyatakan dirinya juga merupakan korban atas kasus pemalsuan dokumen terkait SHGB dan SHM laut di wilayahnya. Hal tersebut, kata Arsin, lantaran ketidaktahuannya tentang manajemen pertanahan.
"Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa kohod," ungkap Arsin.
2. Arsin berjanji bakal evaluasi pelayanan di desanya

Atas hal tersebut, Arsin pun berjanji bakal mengevaluasi seluruh pelayanan publik di desa yang dipimpinnya tersebut. Sehingga tidak akan terjadi lagi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Oleh karenanya evaluasi Akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," tuturnya.
3. Bareskrim sebut Kades Kohod akui pemalsuan surat

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa lurah yang terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten, telah mengakui adanya pemalsuan sertifikat. Hal itu diungkapkan oleh Dirtipiddum Bareskrim Polri Brighen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Seluruh lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kita bisa menyimpulkan bahwa perkara ini naik sidik," ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Meski begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, hal itu masih menunggu hasil gelar perkara.
"Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan," jelasnya.
"Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," imbuhnya.