Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak atas dugaan keterlibatan dirinya di kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Banten, tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka berinisial ES, AS, dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten, sekaligus pengurus ponpes di Pandeglang. Dua orang tersangka lain berinisial IS dan TS merupakan mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.
"Cari sana kita buktikan sama-sama apakah Gubernur terlibat. Jangan main stigmanisasi," kata Wahidin kepada wartawan, Senin (24/5/2021).