Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman (Dok. Istimewa/Setwan)
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana kerja sama pengelolaan sampah, khususnya yang melibatkan Pemkot Tangerang Selatan. “Sesuai tugas dan fungsi DPRD, persoalan ini kami delegasikan ke Komisi III untuk melakukan pendalaman, rapat kerja, serta inspeksi lapangan ke TPSA Cilowong,” kata Muji.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa catatan utama yang menjadi perhatian DPRD. Pertama, terkait dampak kerja sama terhadap masyarakat sekitar TPSA, terutama mengenai kompensasi maupun kewajiban non-dana yang harus dipenuhi pihak terkait.
“Aspirasi masyarakat harus disosialisasikan dan diakomodasi semaksimal mungkin. Idealnya, keinginan warga yang terdampak secara sosial dan lingkungan dapat dipenuhi sepenuhnya,” ujarnya.
Catatan kedua berkaitan dengan waktu pengangkutan sampah. DPRD meminta agar pengangkutan dilakukan pada malam hingga pagi hari, dengan batas maksimal pukul 05.00 WIB, guna meminimalkan gangguan aktivitas masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menekankan agar tidak terjadi ceceran air lindi selama proses pengangkutan karena berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan ketidaknyamanan bagi warga di sepanjang jalur yang dilalui truk sampah.
“Jika catatan-catatan Komisi III tidak dipenuhi, DPRD akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan atau bahkan membatalkan perjanjian kerja sama pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Muji.
Terkait alasan DPRD mempertimbangkan Tangerang Selatan sebagai mitra kerja sama, Muji menyebut hal itu berkaitan dengan kebutuhan pemenuhan kapasitas minimal 1.500 ton sampah per hari untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN). “Jika pasokan dari daerah sekitar seperti Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tidak mencukupi, maka kerja sama dengan Tangerang Selatan menjadi opsi yang harus dijajaki,” kata Muji.