Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberlakukan potongan sebesar 50 persen terhadap tarif jasa kebandarudaraan guna mendukung mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Tarif PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang dititipkan dalam tiket pesawat, sehingga potongan harga sebesar 50 persen terhadap tarif PJP2U akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat," Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi, Kamis (23/10/2025).