Serang, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan kebijakan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online diharuskan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitranya yakni ojek online (ojol). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Salah satu upaya itu adalah membuka posko layanan pengaduan bagi para pekerja termasuk ojol yang tidak mendapatkan haknya hingga batas waktu yang ditentukan. Bantuan tersebut diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.
"BHR atau THR (Tunjangan Hari Raya) ini diberikan untuk pengemudi dan kurir online," kata Septo, Jumat (14/3/2025).