Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Pemerintah memutuskan perusahaan jasa transportasi online harus memberikan BHR kepada ojol, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten membuka posko pengaduan bagi pekerja termasuk ojol yang tidak mendapatkan haknya.
  • Sanksi akan diberikan kepada perusahaan jasa transportasi online yang tidak memberikan hak untuk ojol, dengan layanan pengaduan online disediakan sebagai bentuk bantuan.

Serang, IDN Times  - Pemerintah telah memutuskan kebijakan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online diharuskan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitranya yakni ojek online (ojol). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Salah satu upaya itu adalah membuka posko layanan pengaduan bagi para pekerja termasuk ojol yang tidak mendapatkan haknya hingga batas waktu yang ditentukan. Bantuan tersebut diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di