Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Disnaker Banten Minta Ojol Lapor Jika Tak Dapat BHR 20 Persen

Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
- Pemerintah memutuskan perusahaan jasa transportasi online harus memberikan BHR kepada ojol, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten membuka posko pengaduan bagi pekerja termasuk ojol yang tidak mendapatkan haknya.
- Sanksi akan diberikan kepada perusahaan jasa transportasi online yang tidak memberikan hak untuk ojol, dengan layanan pengaduan online disediakan sebagai bentuk bantuan.
Serang, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan kebijakan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online diharuskan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitranya yakni ojek online (ojol). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Salah satu upaya itu adalah membuka posko layanan pengaduan bagi para pekerja termasuk ojol yang tidak mendapatkan haknya hingga batas waktu yang ditentukan. Bantuan tersebut diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us