Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta para pekerja melaporkan perusahaannya tempat bekerja bila mendapat masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pekerja bisa langsung melaporkannya ke posko pengaduan THR di lantai 2 gedung Disnaker Kota Tangerang, Kawasan Pendidikan Cikokol.

1. Posko dibuka sampai Jumat 29 April

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan posko pengaduan THR telah dibuka pada Rabu, (13/4/2022) dan berakhir Jumat, (29/4/2022). Pihaknya pun akan membantu para pekerja untuk mendapatkan haknya tersebut.

"Kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke 8 ribu perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya.

2. Ada keringanan bagi perusahaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di