Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
Ujang menjelaskan, bagi perusahaan terlambat beri THR, diminta menunjukkan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu. Itu berdasarkan laporan keuangan transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR. Di Kota Tangerang wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan terdapat sekitar 8 ribu perusahaan makro dan mikro, dengan jumlah pegawai per April 2022, pekerja laki-laki sebanyak 177,813 ribu dan perempuan ada 81,460," jelasnya.
Terkait prosedur pelayanan, Ujang menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan. Selebihnya, untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker. Kami ada 5 petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," katanya.