Disnaker Minta Perusahaan Infokan Lowongan Kerja ke Warga Lebak

- Disnaker meminta perusahaan aktif menyampaikan info lowongan kerja
- Informasi lowongan kerja juga penting disampaikan agar Disnaker bisa ikut menginformasikan kepada pencari kerja
- Perusahaan diminta melaporkan informasi lowongan kerja dan penempatan setiap bulan
Lebak, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, meminta perusahaan di wilayahnya untuk aktif menyampaikan informasi seputar lowongan kerja, maupun penempatan pegawai. Kabid Penempatan, Perluasan, Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Lebak, Deni Triasih menyebut, bahwa pentingnya perusahaan secara aktif melaporkan info lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja.
“Memang masih belum banyak perusahaan yang rajin menyampaikan informasi tentang lowongan pekerjaan yang mereka butuhkan dan juga setelah rekrutmen melaporkan penempatan pegawainya,” kata Deni, Jumat (25/7/2025).
1. Informasi yang disampaikan juga bisa disebarkan oleh Disnaker

Deni mengatakan, selain menjadi data pegangan pihaknya, informasi lowongan kerja juga penting disampaikan agar Disnaker bisa ikut menginformasikan kepada pencari kerja.
“Saat masyarakat mengajukan permohonan penerbitan kartu kuning atau kartu pencari kerja, kami bisa sekalian menyampaikan kepada meraka mengenai lowongan di perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi kami harap perusahaan juga bisa kooperatif dan terbuka ke kami soal ini,” kata Deni.
2. Perusahaan diminta lapor tiap bulan

Beberapa hari lalu, lanjut Deni, pihaknya mengundang 25 perusahaan untuk rakor tentang optimalisasi pelaporan informasi lowongan kerja, namun banyak perusahaan yang tidak hadir.
“Hanya yang hadir 13 perwakilan perusahaan mewakili sektor pelayanan publik kesehatan, perbankan, ekspedisi, dan minimarket. Ini hanya wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, seharusnya perusahaan melaporkan informasi lowongan kerja dan penempatan setiap bulan. Namun diakuinya, hal itu memang sangat sulit untuk diharapkan.
“Ada beberapa tapi masih banyak juga belum, dan ada yang laporan per tiga bulan enggak apa-apa. Sebenarnya sesuai Permenaker, perusahaan bisa melaporkan langsung melalui aplikasi Siap Kerja Kemenaker, tapi sepertinya belum terlalu familiar,” kata dia.