Serang, IDN Times – Disparitas upah antarwilayah di Banten menjadi isu utama dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten 2026. Kesenjangan mencolok antara wilayah utara dan selatan dinilai masih menjadi persoalan mendasar yang harus dijawab dalam penetapan upah tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi mengatakan, perbedaan tingkat upah minimum antara Pandeglang–Lebak dengan kawasan industri, seperti Cilegon, Serang, dan Tangerang menjadi perhatian serius Dewan Pengupahan.
“Disparitas upah ini cukup lebar. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan utama dalam rekomendasi Dewan Pengupahan kepada Gubernur (Banten),” kata Septo, Senin (22/12/2025).
