Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20251201_130502_Gallery.jpg
Kadisnaker Banten Septo Kanaldi (Dok. Tangkapan layar video/Anwar)

Intinya sih...

  • Terjadi perbedaan alfa yang digunakan dalam formula kenaikan UMP

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penggunaan alfa 0,5, sementara serikat pekerja dan akademisi mendorong alfa lebih tinggi, yakni 0,85.

  • Usulan soal nilai alfa itu akan dikaji oleh gubernur

  • Rentang nilai alfa yang dibahas berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 dan akan dikaji ulang sebelum disampaikan kepada Gubernur Banten.

  • Disparitas tercermin dari jarak kebutuhan hidup layak

  • Data menunjukkan disparitas upah di Banten juga tercermin dari jarak antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan up

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Disparitas upah antarwilayah di Banten menjadi isu utama dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten 2026. Kesenjangan mencolok antara wilayah utara dan selatan dinilai masih menjadi persoalan mendasar yang harus dijawab dalam penetapan upah tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi mengatakan, perbedaan tingkat upah minimum antara Pandeglang–Lebak dengan kawasan industri, seperti Cilegon, Serang, dan Tangerang menjadi perhatian serius Dewan Pengupahan.

“Disparitas upah ini cukup lebar. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan utama dalam rekomendasi Dewan Pengupahan kepada Gubernur (Banten),” kata Septo, Senin (22/12/2025).

1. Terjadi perbedaan alfa yang digunakan dalam formula kenaikan UMP

7 Faktor yang Memengaruhi Kenaikan Upah Tenaga Kerja

Dalam pembahasan, muncul perbedaan pandangan terkait nilai alfa yang akan digunakan dalam formula kenaikan UMP. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penggunaan alfa 0,5. Sementara serikat pekerja dan akademisi mendorong alfa lebih tinggi, yakni 0,85.

“Apindo mengusulkan alfa 0,5. Kemudian dari Serikat Pekerja dan Akademisi mengusulkan alfa 0,85, dengan pertimbangan kesenjangan upah di Banten,” katanya.

2. Usulan soal nilai alfa itu akan dikaji oleh gubernur

Ilustrasi upah (IDN Times)

Menurutnya, rentang nilai alfa yang dibahas berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Seluruh usulan tersebut akan dikaji ulang sebelum disampaikan kepada Gubernur Banten.

Range-nya 0,5 sampai 0,9. Dari situ nanti kami diskusikan dengan Pak Gubernur, apakah pertimbangannya rasional dan sesuai regulasi,” jelasnya.

3. Disparitas tercermin dari jarak kebutuhan hidup layak

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Data menunjukkan disparitas upah di Banten juga tercermin dari jarak antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan upah minimum saat ini. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan KHL Provinsi Banten sebesar Rp4.295.985, sementara UMP Banten 2025 masih berada di angka Rp2.905.199,90.

“UMP Banten secara umum masih di bawah KHL Provinsi yang mencapai Rp4,2 juta,” kata Septo.

Dalam simulasi Dewan Pengupahan, penggunaan alfa 0,5 menghasilkan kenaikan UMP sebesar 4,92 persen atau menjadi Rp3.047.906,54 pada 2026. Sementara dengan alfa 0,85, kenaikan mencapai 6,74 persen dengan proyeksi UMP Rp3.100.881,40.

Serikat buruh bahkan mengusulkan penggunaan alfa 2,0 sebagai upaya memperkecil ketimpangan upah di wilayah selatan Banten yang dinilai tertinggal jauh dari kawasan industri.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari akademisi dan unsur pemerintah yang menilai nilai alfa lebih tinggi diperlukan untuk menjaga asas keadilan dan kemanfaatan, khususnya bagi pekerja di daerah dengan upah minimum yang jauh dari KHL.

"Seluruh rekomendasi Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Gubernur Banten sebagai dasar penetapan UMP 2026. Penetapan UMP dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025," katanya.

Editorial Team