Serang, IDN Times — Alifah Maryam, yang mengaku menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan. Di sisi lain, perkara dugaan penipuan yang dilaporkannya kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ia menjelaskan, perkara bermula pada Maret 2025 saat rekannya berinisial D menawarkan kerja sama permodalan usaha. Menurut Alifah, D merupakan seorang istri dari anggota polisi di Banten.
“Dia (D) bilang ada usaha pihak ketiga, ada invoice-nya. Tapi saya tidak boleh tahu siapa orangnya,” kata Alifah ditemui usai menghadiri sidang di PN Serang, Rabu (18/2/2026).
