Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, pelapor kasus pencemaran nama baik, Dito Mahendra mengaku merugi hingga Rp17,5, juta. Terdakwa dalam kasus ini adalah artis Nikita Mirzani.

Hal tersebut disampaikan JPU Slamet saat membacakan dakwaan sidang perdana atas nama terdakwa Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022). Dalam dakwaan, Nikita dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

1. Dito gagal menjual sepatu merk Hermes akibat unggahan Nikita

IDN Times/Khaerul Anwar

Slamet menyebut, kerugian yang dialami Dito Mahendra itu karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya Melisa. Pembatalan pembelian sepatu itu setelah Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani di instastory @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar postingan foto Mahendra Dito yang telah diedit.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil," kata Slamet di hadapan majelis hakim.

2. Kronologi pembelian sepatu hingga dibatalkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di