JPU Slamet mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE.
"Dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet di hadapan majelis hakim.
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP yang mengatur soal pencemaran nama baik.
Menanggapi dakwaan itu, Nikita mengatakan, "ketawa ajah, kalian kan denger sendiri dakwaannya. Dakwaannya lucu."
Kendati demikian, dia dan pengacaranya Fahmi Bachmid menginginkan sidang dipercepat untuk membacakan eksepsi atau keberatan pada sidang selanjutnya yang akan digelar dua pekan ke depan atau Senin, 28 November 2022. "Yasudah kita ikuti saja (hakim)," tutur Nikita.
Sementara, pengacara Fahmi Bachmid mempertanyakan soal dakwaan yang menyebutkan bahwa Nikita telah merugiakan Dito Mahendra Rp17,5 juta akibat unggahan Instastory.
"Makannya saya tanya ini Rp17,5 juta apa Rp17,5 miliar? Itu yg saya tanyakan tadi
Karena kan yang disebut itu menimbulkan kerugian Rp17,5 juta sehingga saya bertanya kepada majelis hakim," katanya.
Terkait materi di dakwaan, dia mengatakan bahwa Nikita hanya memposting tulisan sebagai imbuan kepada pihak kepolisan agar berhati-hati. "Niki bilang kalau dia ga kenal sama pelapor. Saya (Niki) memposting ada orang yang lapor polisi, tapi kok anda yang ribut sekali seperti siapa katanya," tuturnya.