Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)
Menurut DG, pemeriksaan dilakukan sekitar awal Januari, bertepatan dengan masuk sekolah pada 5 Januari 2026. Dalam pemeriksaan itu, polisi meminta CB menjelaskan peristiwa yang terjadi di sekolah serta menanyakan bukti pendukung. “Ibu menyampaikan kronologi kejadian. Polisi juga menanyakan bukti atau hal lain yang bisa memperkuat laporan. Karena tidak ada bukti yang kuat, pengacara menyarankan untuk mencari dukungan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan insiden bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan sekolah berlangsung. Ketika itu, terjadi peristiwa kecil di kelas yang berujung pada nasihat sang guru CB kepada murid-muridnya. “Ibu menasihati murid supaya jangan menyerah. Nasihat itu ditujukan ke seluruh murid, tapi mungkin cara penyampaiannya dianggap berbeda dan ada yang merasa dimarahi di depan kelas,” tutur DG.
Persoalan kemudian berkembang setelah orangtua salah satu murid mendatangi sekolah. Anak tersebut bahkan disebut berpindah sekolah.
Selain itu, laporan juga masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tangerang Selatan. DG mengatakan pihak sekolah telah memfasilitasi dua kali mediasi, namun belum membuahkan kesepakatan.
“Sudah dua kali mediasi, tapi belum ada solusi,” katanya.
Ia menilai persoalan semakin panjang setelah adanya laporan ke kepolisian, padahal keluarga berharap masalah tersebut bisa diselesaikan di tingkat sekolah. “Kami tidak menyangka sampai sejauh ini. Harusnya bisa selesai lewat mediasi,” ujarnya.