Serang, IDN Times - Eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Sabar Sundarelawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus proyek fiktif pengadaan software senilai Rp8,1 miliar.
Selain sabar, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan dan Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) juga divonis 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto, Dedi Susanto dan Andrian Cahyanto 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Jumat (16/12/2022) malam.
Vonis empat terdakwa di atas lebih berat dibanding terdakwa Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Iman divonis paling rendah, yakni 1 tahun dan 4 bulan penjara.
