Serang, IDN Times – Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyampaikan nota pembelaan (pledoi) usai dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Jaksa menilai perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.
Selain Sukron, tiga terdakwa lain juga dituntut pidana penjara, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman 12 tahun, Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani 10 tahun, serta Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa 6 tahun penjara.
Sukron juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tiga terdakwa lain masing-masing dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Jaksa turut menuntut uang pengganti kepada Wahyunoto Rp200 juta subsider 6 tahun penjara, Zeky Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun, serta Sukron Rp21 miliar subsider 7 tahun penjara.
