Divonis 17 Tahun, Istri Bos Pabrik Pil PCC Lolos Hukuman Seumur Hidup

Intinya sih...
Anak dan mantu Beny divonis masing-masing seumur hidup dan 20 tahun bui
Vonis seumur hidup diberikan kepada anak buah Beny, peracik, dan manajer logistik
Terdakwa Beny dan Faisal baru akan jalani sidang pledoi pekan depan
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis terdakwa Reni Maria Anggraeni dengan hukuman penjara 17 tahun dalam kasus produksi pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kota Serang. Reni dinilai sebagai pengatur keuangan dalam produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya jenis PCC.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reni dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Bony Daniel saat membacakan putusan, Jumat (4/7/2025) malam.
Dengan vonis tersebut, Reni lolos dari jerat hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU juga menuntut suami Reni, Beny Setiawan dengan pidana mati.
1. Anak dan mantu Beny divonis masing-masing seumur hidup dan 20 tahun bui
Terdakwa Andrei Fathur Rohman yang merupakan anak Beny, dijatuhi vonis dan pidana denda serupa dengan Reni. Sedangkan menantu Beny bernama Muhamad Lutfi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Lalu tiga karyawan Beny, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
2. Vonis seumur hidup diberikan kepada anak buah Beny, peracik, dan manajer logistik
Vonis seumur hidup juga diberikan kepada karyawan Beny lainnya, yakni Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manajer logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika," katanya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Andrei 20 tahun penjara. Sedangkan Reni, Burhanudin dan Hapas dituntut penjara seumur hidup. Kemudian Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, dan Acu dituntut agar dijatuhi vonis mati.
Usai pembacaan vonis tersebut, hakim memberi waktu kepada JPU dan para terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama tujuh hari ke depan.
3. Terdakwa Beny dan Faisal baru akan jalani sidang pledoi pekan depan
Diketahui, dua terdakwa lainnya Beny Setiawan dan Faisal baru akan menjalani sidang pembelaan pada pekan depan. Keduanya tidak terikat masa tahanan seperti para terdakwa lainnya yang masa tahanan sementara akan habis pada 11 Juli.
Ditemui usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan pihaknya vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Oleh karena itu, Kejari Serang memastikan akan melakukan banding.
“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Purkon.
Diketahui dalam sidang dakwaan yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (3/3/2025). Engelin mengatakan, Beny yang merupakan otak kriminal mendapatkan orderan Pil PCC dari temannya Fery saat menjenguk dia di Lapas Tangerang pada Juni 2024. Fery saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fery memberitahu Beny bahwa ada temannya bernama Agus, yang ingin membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith dalam jumlah besar. Beny kemudian menyepakati tawaran dari Fery dengan harga PCC sebesar Rp19 juta per koli.
Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan memesan tablet PCC sebanyak 270 koli. Terdakwa dan Agus menyepakati harga pembelian sebesar Rp5,1 miliar.
Sedangkan Andrei bertugas sebagai pengirim paket narkoba tersebut. Dia menerima dua boks Pil PCC dari terdakwa Abdul Wahid yang tugasnya membuat pil. Pada 23 September 2024, Andrei lalu mengantarkan paket tersebut kepada Fery di sebuah pusat perbelanjaan di Serang.
Sementara itu, Reni bertugas membeli bahan baku pembuatan pil seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dari beberapa supplier. Reni merupakan orang yang bertanggung jawab terkait keuangan produksi narkoba suaminya. Sedangkan terdakwa lainnya melakukan produksi di rumah mewah milik Beny.
Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk membuat dan mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress. Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu sebanyak 7 karung.
Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan pada tanggal 3 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman ketiga dilakukan pada tanggal 6 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman keempat dilakukan pada tanggal 9 September 2024, sebanyak 13 karung.
Pengiriman kelima dilakukan pada tanggal 12 September 2024, sebanyak 14 karung. Pengiriman keenam dilakukan pada tanggal 20 September 2024, sebanyak 20 karung. Dan pengiriman ketujuh dilakukan pada tanggal 27 September 2024, sebanyak 16 karung.
“Dari hasil pengiriman tersebut, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar,” demikian bunyi dakwaan. Produksi pil PCC itu kemudian terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan diintai petugas.