Mobil tahanan Kejari Tangsel (IDN Times/M. Iqbal)
Kepala Seksie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel M. Reza Pahlawan, menerangkan telah menerima tersangka dan berkas perkara pidana perpajakan dari penyidik pajak ke Kejari Banten.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pajak kepada jaksa penyidik Kejati Banten. Adapun yang dilimpahkan tersangka atas nama Hadi Kusuma. Ia disangka melakukan kejahatan perpajakan Pasal 39 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 39 Ayat 1 huruf D yaitu tidak memberitahukan secara patut atau tidak sebenarnya,” terangnya.
Dengan pelimpahan itu, maka tersangka selanjutnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Tangerang.
Dia mengungkap dari hasil penelitian potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan perpajakan itu, berpotensi merugikan keuangan sebesar Rp1,4 miliar lebih.
“Rp1,7 miliar itu mungkin perkiraan. Kalau dari hasil penelitian kami sekitar Rp1,484 miliar lebih,” katanya.