Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menyebut, ada dugaan pelanggaran hak-hak anak terkait penempatan anak tersebut di dalam rutan. Di antaranya, hak anak untuk mendapat asupan gizi, terhambatnya, hak pemberian Asi eksklusif, selain itu dari sisi kesehatan saat ini anak tersebut masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan. Asupan gizi harus terus dipenuhi bayi R.
Ada dugaan pelanggaran pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Memang posisi si anak ada dengan ibunya tapi ketika ibunya sedang dalam tertekan maka ASI-nya pun tidak akan maksimal," katanya.
Selain itu, hak anak bermain pun ikut terenggut apalagi tinggal di lingkungan yang tidak mendukung tumbuh kembangnya seorang anak dengan maksimal. Padahal, saat ini sang anak membutuhkan lingkungan yang bisa membuatnya tumbuh dan berkembang ditengah-tengah penyakit jantung yang dideritanya.
"Perlu dipikirkan dari sisi kemanusiaan, seharusnya kasus ini tidak menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan. Apalagi kasus yang terjadi masalahnya diduga si ibu bidan memalsukan tanda tangan hasil tes COVID-19 bukan kasus pembunuhan yang itu benar-benar tidak dimaafkan lagi," katanya.
Diketahui, Nunung merupakan seorang bidan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pandeglang. Dia berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh seorang dokter di puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan hasil swab COVID-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktek.
"Komnas Anak berharap perkara yang terjadi, yang menyebabkan anak menjadi korban, bisa diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Reformasi dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Banten Yurista Dwi Artharini mengatakan, terdakwa Nunung Nurhayati ditahan di Rutan Pandeglang sejak tanggal 17 November 2022 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 241/Pid.B/2022/PN Pdl didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan hasil swap sebagai diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Sekarang sudah masuk persidangan. Maka kewenangan berada di PN Pandeglang," katanya.