Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Ananda menyebut kasus pelecehan seksual di sekolah bukan hanya di SMAN 4 Kota Serang

  • Masalah pelecehan seksual harus disikapi serius oleh Pemprov Banten

  • Ananda mendesak pelaku segera dipecat dan diproses hukum

Serang, IDN Times - Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianch Salichan mengaku miris dengan maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Banten, khususnya di lingkungan sekolah. Dia mencontohkan kasus dugaan pelecahan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang.

Di SMA negeri tersebut, seorang guru aktif diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada beberapa siswinya. Kasus ini pun sudah ditangani oleh pihak kepolisian. "Bagaimana kita menciptakan generasi ke depan, jika di sekolahnya saja masih ada predator yang masih mengajar," kata Ananda, Kamis (17/7/2025).

1. Ananda sebut kasus pelecehan seksual di sekolah bukan hanya di SMAN 4 Kota Serang

Dok. Istimewa

Ananda menyampaikan, sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk menempa pendidikannya. Mereka berhak mendapatkan hak untuk pendidikan, dan dilindungi dari segala bentuk ancaman kekerasan. 

Menurutnya, kasus di SMAN 4 Kota Serang sendiri bukanlah satu-satunya, namun masih banyak kasus lainnya. "Ini seperti fenomena gunung es," katanya.

2. Masalah pelecehan seksual harus disikapi serius oleh Pemprov Banten

Dok. Istimewa/IDN Times

Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan juga aparat penegak hukum. Kata Ananda, Pemprov Banten sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Namun perda itu itu belum ditindaklanjuti.

Padahal, menurut dia, perda itu sangat penting untuk menjadi payung hukum bagi mereka. "Setiap anak perlu kita lindungi, karena mereka merupakan penerus dari bangsa ini," katanya.

3. Ananda mendesak pelaku segera dipecat dan diproses hukum

Isu dugaan pelecehan seksual dan pungli di SMAN 4 Kota Serang (Dok.@savesmanfourkotser)

Dalam kasus SMAN 4 Kota Serang, pihaknya akan  berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan terhadap para korban dari percobaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dirinya mendesak agar pelaku dugaan pelecehan seksual ini dapat segera ditindak secara hukum dan diberhentikan dari tempat kerjanya. "Penindakan juga harus tetap berjalan," katanya.

Sementara, pengamat pendidikan dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Rohman menegaskan, setiap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Di kasus SMAN 4 Kota Serang ini, ia setuju jika oknum guru yang bersangkut harus dipecat, agar para siswi agar merasa nyaman saat belajar di sekolah tersebut. Apalagi masih ada korban pelecehan seksual yang masih belajar di sekolah tersebut.

"Saya kira opsi pemecatan itu sudah tepat," kata Rohman.

Jika oknum guru tersebut masih dibiarkan mengajar maka suasana belajar mengajar akan menjadi kacau. Terutama bagi korban yang saat ini masih bersekolah di SMA Negeri 4 Kota Serang.

"Jangan sampai ada kesan sekolah melindungi predator seks dan tidak menjadi tempat yang nyaman bagi putra/ putri kita untuk belajar dan berkembang," kata lulusan Leiden University Belanda tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team